BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara berkembang yang masih
banyal menggunakan transportasi buatan luar negeri, namun semakin hari
peredaran motor dimasyarakat semakin banyak sehinnga menimbulkan padatnya jalan
dan meningkatnya angka kecelakaan lalulintas, terutama kecelakaan lalulintas
yang dialami anak SMP karena menggunakan motor. Dulu orang memakai motor bisa
dihitung dengan jari. Namun kini hampir setiap keluarga memiliki motor bahkan
per individu telah terfasilitasi kendaraan motor. Meskipun BBM mengalami
kenaikan namun motor tetap menjadi kendaraan pilihan masyarakat karena mampu
mererobos kemacetan dengan mudah dibandingkan mobil.
Kecelakaan lalulintas yang dialami anak SMP karena
menggunakan motor adalah sebuah hal yang
dapat kita cegah dengan sama-sama berhati-hati dalam berkendara. Namun
kehati-hatian saja tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan kecakapan
mengendara dan psikis yang mendukung. Akhirnya ketika terjadi kecelakaan
kendaraan bermotor memiliki resiko lebih parah dibanding kendaraan roda empat
atau lebih. Karena dari perlindungan tubuh, jumlah penumpang yang biasanya
mengorbankan 1 atau 2 orang untuk
menyelamatkan 4 orang atau lebih.
Kerugian terparah yang ditimbulkan dari kecelakaan
lalulintas yang dialami anak SMP karena menggunakan motor adalah cacat
permanen. Yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari. Fasilitas umum yang belum
memadai bagi orang cacat dan orang-orang yang memandang sebelah mata untuk
orang yang berkebutuhan khusus menjadikan terkesan diskriminasi.
B. Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memberi deskripsi tentang
masalah anak SMP mengendara motor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Dengan ditulisnya makalah ini maka penulis mencoba untuk mencari solusi sebagai
alternatif kebijakan untuk masalah kecelakaan
lalulintas yang terjadi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perumusan
Masalah
1.
Situasi Problem
Kecelakaan
lalulintas yang dialami anak SMP karena menggunakan motor adalah masalah yang sangat serius yang harus
segera diselesaikan oleh pemerintah. Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota
Parepare Berdasarkan Tingkat pendidikan tahun 2006-2011.
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Tahun
|
|||||
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
||
1
|
SMP
|
304
|
243
|
591
|
394
|
819
|
946
|
2
|
SMA
|
315
|
115
|
306
|
127
|
180
|
230
|
3
|
Perguruan
Tinggi
|
71
|
61
|
25
|
35
|
54
|
25
|
4
|
AnakPutus
Sekolah
|
129
|
111
|
120
|
115
|
121
|
130
|
Jumlah
|
819
|
530
|
1042
|
671
|
1174
|
1331
|
Sumber : Data Polres Parepare 2012
2. Meta Masalah penyebab anak SMP memakai motor
a. Orang
tua
1) Orang tua yang berkecukupan
memberi fasilitas kendaraan untuk kemudahan aktifitas anak. Yang menengah
kebawah juga memberikan kesempatan pakai motor agar lebih murah biaya transport
daripada pakai angkut.
2) Sibuk
bekerja, untuk mengantar dan menjemput anak tidak ada waktu, apalagi kalau ada
kegiatan tambahan untuk anak. Kecuali kalau ibunya ibu rumah tangga yang khusus
fokus mengurusi anak. Jarak tempat tinggal, tempat kerja, dan sekolah yang
tidak berdekatan, apalagi kalu bertolak belakang.
3) Memberi
kepercayaan. Salah satu cara melatih kemandirian anak, menurut sebagian ortu
adalah memberikan motor sebagai kendaraan. Ortu bangga anak bisa pakai motor
walaupun jelas2 melanggar peraturan UU lalu lintas bahwa setiap pengendara
wajib membawa SIM.
4) Kebanggaan yang dimiliki orang tua ketika anak
mengendarai motor sendiri tanpa memikirkan ulang risiko kecelakaan lalulintas.
b. Motor
1) Cicilan
kredit/tukar tambah mudah dan
murah
2) Harga
beli murah
3) Konsumen
meninggkat, bahkan dalm satu keluarga memiliki wewenang motor pribadi
4) Banyak variasi sesuai
kebutuhan pasar
5) Irit,
cepat
Data
Penjualan Motor Tahun 2014
Periode
|
Honda
|
Yamaha
|
Suzuki
|
Kawasaki
|
TVS
|
Total
|
Jan-2014
|
366,797
|
173,502
|
30,012
|
8,188
|
862
|
579,361
|
Feb-2014
|
423,950
|
214,532
|
27,900
|
12,226
|
478
|
679,086
|
Mar-2014
|
463,070
|
226,897
|
25,160
|
10,127
|
375
|
725,629
|
Apr-2014
|
445,420
|
242,330
|
23,019
|
16,241
|
780
|
727,790
|
May-2014
|
452,353
|
237,586
|
32,997
|
15,762
|
813
|
739,511
|
Jun-2014
|
471,585
|
235,120
|
27,278
|
15,759
|
1,087
|
750,829
|
Jul-2014
|
327,364
|
172,377
|
20,921
|
12,709
|
1,119
|
534,490
|
Aug-2014
|
388,073
|
182,829
|
20,143
|
16,733
|
1,420
|
609,198
|
Sep-2014
|
459,309
|
209,767
|
21,172
|
16,131
|
559
|
706,938
|
Oct-2014
|
452,508
|
190,618
|
17,195
|
14,514
|
817
|
675,652
|
Nov-2014
|
||||||
Dec-2014
|
||||||
Total
|
4,250,429
|
2,085,558
|
245,797
|
138,390
|
8,310
|
6,728,484
|
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --
Kejanggalan terjadi pada tren pasar sepeda
motor nasional pada September 2014. Total penjualan pada bulan kesembilan
itu justru naik signifikan hingga 16% menjadi 706.938 unit dibandingkan bulan
sebelumnya 609.198 unit.[1]
c. Angkutan
umum
1) Jam
operasi terbatas, tidak sampai malam. Waktu menunggu tidak pasti, sehingga
ketika memerlukan kecepatan pindah tempat terkendala kendaraan. Tidak bisa
ngebut2 juga.
2) Kurang
nyaman
Kondisi kendaraan
fasilitasnya kurang, tidak ber ac, fisik tidak terawat, bau macem2, dan
keamanan kurang terjamin karena ada pencurian, perampokan, pemerkosaan,
pembunuhan dll
3) Rute
kendaraan tidak sampai dekat sekolah. Untuk yang sekolah yang memiliki area
yang luas tentu tidak semua sanggup berjalan kaki menuju kelas.
4) Biaya
lebih mahal menggunakan angkut. Karena ongkos pulang pergi dalan sehari pakai
angkut, bisa dipakai 2 hari pulang pergi pakai motor, bahkan lebih.
5) Desak2an
diangkutan.
6) Sopir
Ugal2an
7) Mabuk
kendaraan/mual pusing bagi orang yang belum terbiasa
YOGYAKARTA
sebagai kota pelajar, budaya dan pariwisata dihadapkan pada persoalan akut
mengenai keberadaan angkutan umum untuk mengantarkan wisatawan dari satu tempat
ke tempat lain. Selain kondisi fisik angkutan umum dan tingkat pelayanannya
jelek, jam operasionalnya juga makin terbatas. Di atas pukul 15.00 sulit
mendapatkan angkutan umum menuju ke/dari Kota Yogyakarta, dan setelah pukul
16.00 sulit
mendapatkan angkutan umum di Kota Yogyakarta. Satu-satunya angkutan umum massal
yang tersedia adalah TransJogja, tapi koridor maupun busnya terbatas, jalurnya
mengular jauh, serta harus beberapa kali transfer (oper) sehingga kurang
menarik. Sedangkan taksi ongkosnya mahal. Jadi tidak tersedia alternatif
bertransportasi yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau di Yogyakarta.
Persoalan kelangkaan angkutan umum di DIY ini perlu segera dipecahkan bila tidak menghendaki industri wisata mati dan identitas sebagai Kota Pelajar pun akan hilang karena orang di luar Yogya akan memalingkan pilihannya bersekolah ke Malang, Surabaya, Bandung atau bahkan Jakarta. Di mana pun di dunia ini, ketersediaan angkutan umum yang andal dan mudah diakses selama 24 jam dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke sana. [2]
d. Sekolah
1) Tidak
mau muridnya telat
2) Terhambat
kegiatan ekstrakurikuler karena kendaraan
3) Membiarkan
asal hati2
Rimanews - Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Lebak, Banten, mengamankan belasan pelajar yang berkeliaran di
sejumlah lokasi karena mereka membolos saat berlangsung kegiatan belajar
mengajar di sekolah.[3]
Purworejo (Kabarpas.com)
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan razia
terhadap sejumlah pelajar yang keluyuran pada saat jam sekolah. Alhasil,
belasan siswa yang sebagian besar masih berseragam sekolah tersebut terjaring
razia, yang dilakukan Satpol PP kota setempat, pada Kamis siang itu,
(23/10/2014).[4]
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU -
Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu mengamankan
tujuh pelajar SMP dan SMA yang tengah kongko-kongko di tempat rawan kejahatan
kriminalitas, Senin (3/11/2014) pukul 11.00 WIB.
Selain itu, Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar mengatakan, para
pelajar ini keluyuran di saat jam belajar sekolah.[5]
e. Pemerintah
1) Menganggap
pelanggaran biasa terjadi
2) Tindakan tegas tidak diterapkan dengan baik
3) KKN dipihak-pihak tertentu
4) Sosialisasi terhadap keselamatan lalulintas kurang
5) Pajak kendaraan dijangkau dengan masyarakat dengan
mudah
JAKARTA,
KOMPAS.com — Urusan administrasi yang rumit sering kali membuat orang
segan melakoninya. Alhasil, sebagian orang memilih untuk menggunakan jasa calo.
Salah satunya ialah mengurus sidang tilang.
Sidang tilang hasil Operasi Zebra 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (5/12/2014) pun diwarnai aksi para calo.
Calo-calo tersebut menawarkan jasa untuk menggantikan pelanggar mengantre dan mengambil surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita petugas. [6]
Sidang tilang hasil Operasi Zebra 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (5/12/2014) pun diwarnai aksi para calo.
Calo-calo tersebut menawarkan jasa untuk menggantikan pelanggar mengantre dan mengambil surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita petugas. [6]
Anak Dibawah 16 Tahun Penyebab
Kecelakaan Melonjak 160 %
Petugas Satlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian
perkara, kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi kilometer 8+200, Tol Jagorawi,
Jakarta Timur (8/9). SP/Joanito De Saojoao (sumber: Suara Pembaruan)
Jakarta -
Kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang
masih berusia 13 tahun, menambah deret panjang kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan anak di bawah usia 16 tahun. Pada 2012, khusus di kawasan
Polda Metro Jaya, anak-anak di bawah usia tersebut yang menjadi pelaku
kecelakaan lalu lintas melonjak drastis. Bila pada 2011 baru 40 kasus, tahun
lalu menjadi 104 kasus atau melonjak 160 persen.
“UU No 22/2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 310 (1),
menegaskan bahwa pengemudi lalai yang mengakibatkan kecelakaan dan timbulkan
kerusakan kendaraan/barang bakal kena sanksi penjara paling lama enam bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.” [7]
3. Masalah
Substantif
Melihat beberapa meta masalah yang terjadi tentang
kecelakaan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini ada masalah substantif
yang penting dalam merumuskan anak SMP mengendara motor. Masalah yang paling
menonjol di sini adalah anak SMP mengendara motor disebabkan karena perbuatan
manusia terang-terangan melanggar undang-undang lalulintas jalan raya bahwa
pengemudi kendaraan wajib membawa SIM. Bagaimana mau membawa kalau punya saja
tidak. Meningkatnya anak SMP menggunakan motor karena orang tua telah
memberikan fasilitas kepada anak dengan alasan agar aktivitas anak menjadi
lebih mudah dan cepat tanpa memikir panjang bahaya mengancam didepan mata.
4. Masalah
Formal
Setelah melihat masalah substantif dari merumuskan
anak SMP mengendara motor yang terjadi di Indonesia, disini akan terlihat
masalah formal apa yang tepat untuk mengatasi merumuskan anak SMP mengendara
motor yang ada di Indonesia. Masalah formal yang dimaksud adalah inti dari
masalah yang akan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan. Dalam hal ini
adalah peran pemerintah dalam mendidik dan melatih anak-anak SMP Sederajat
mampu memiliki ketrampilan berkendara dengan baik dan benar.
B.
Forecasting Pengunaan Sepeda Motor di Kalangan siswa
SMP
Pengunaan sepeda motor dikalangan
pelajar membuat jalan semakin padat. Semakin bebasnya anak mengendarai
motor, maka konsumen motor meningkat drastis sesuai debangan model-model
yang disukai pelajar. Dengan padatnya jalan menjadikan jarak tempuh semakin
lama dari biasanya. Dengan kondisis jalan yang padat membuat pengendara
harus ekstra konsentrasi ketika berkendara.
Bahan bakar semakin sedikit, sering kehabisan
stock pada waktu tertentu. Dan menjadiakn harga BBM menjadi naik jika
pendistribusian kurang tepat. Bahkan antrean di SPBU menjadi panjang.
Memberikan dampak pada kegiatan lainnya, seperti bahan kebutuhan sehari-hari
menjadi naik harganya, distribusi tidak rata mendajikan barang, langka
sementara. Membutuhkan jarak yang jauh untuk memperoleh sesuatu karena habis
stock di daerah sekitar.
Angkutan umum yang sepi terkadang tak
beroperasi secara penuh sehingga membuat bingung para pengguna angkutan umum.
Pengguna jasa angkutan umum menjadi lebih lama menunggu karena sopir angkut
juga menunggu penumpang yang tidak pasti kapan datangnya. Sedangkan orang yang
bergantung pada jasa angkutan umum harus ekstra sabar menghadapi situasi
seperti ini. Jika BBM naik terkadang tarifnya juga ikut naik. Padahal kalau
semua kebutuhan naik harganya, belum tentu gaji/pendapatan juga naik, yang ada justru
cenderung turun.
Setiap kali ke tenpat wisata atau tempat-tempat
tertentu ditemukan banyak pelajar yang masih memakai seragam sekolah, atau
setidaknya ganti atasan atau dirangkap dengan jaket, menandakan pelajar belum
kerumah tetapi sudah jalan-jalan. Tempat yang nyaman untuk nongkrong ramai oleh
pelajar. Beberapa lapangan footsall, badminton, kolam renang, ramai oleh
pelajar.
Bahkan untuk kelas 9 dan 12 yang sewajarnya belajar
menghadapi ujian kelulusan dan masuk ke jenjang selanjutnya pun tak mau kalah
dengan pelajar lainnya. Memang cara belajar itu berbeda. Namun kesadaran untuk
sepenuhnya belajar menjadi kurang ketika sering bermain. Orang tua susah payah
banting tulang, memikirkan anak, bagaimana bisa memberikan pendidikan yang
terbaik, tetapi anaknya sibuk jalan-jalan. Terjadi ketimpangan kewajiban. Orang
tua sibuk kerja, perhatian ke anak kurang dan anak sibuk jalan karena malas
dirumah yang sepi. Hal ini menjadikan prestasi siswa menurun dari sisi
akademik, tapi dari ketrampilan ada kemungkinan naik.
Frekuensi pelanggaran lalu lintas semakin besar karena
emosi pelajar yang labil. Ugal-ugalan dijalan, klakson dengan mudahnya
berbunyi. Pemberian kesempatan pada pengguna jalan lain untuk lebih dulu lewat
juga tak ada, yang ada adalah cepat-cepat sampai. Bahkan membuat pengendara
lain ngeri kalau melihat. Angka kecelakaan meningkat.
Adanya penggunaan sepeda motor tentu membuat
pengeluaran semakin besar. Bisa dihitung, berapa kali membayar uang parkir
kalau sedang mampir kemana-mana. Uang cemilan, bensin juga habis berapa.
Apalagi yang sudah kecanduan denagn touring dan balap motor.
Kemacetan diwaktu pagi, siang,
sore, dan malam hari. Jarang jalan sepi kecuali dini hari. Antrean di SPBU
panjang, di traffic light, panjang, toko tepi jalan yang tidak memiliki lahan
parkir yang luas menambil jalan sebagai lahan parkir. Ini mengganggu mobilitas
perjalanan kita.
Ketika macet, menerobos jalan
seenaknya sehingga trotoar untuk pejalan kaki menjadi jalan. Rambu-rambu yang
tak diperhatikan menjadikan musibah kecelakaan dengan mudah terjadi begitusaja.
Dan kalau sudah terjadi cacat fisik tentu saja mempengaruhi masa depan generasi
bangsa ini.
Pelajar, anak dibawah umur,
tentu belum memiliki KTP, dan tentu belum memiliki SIM. Ini termasuk
pelanggaran. Dan membuat pelajar tidak tenang ketika berkendara. Banyak yang
kabur kalau melihat polisi. Atau mencar jalan-jalan yang tidak ditunggu oleh
polisi. Kalau ada penertiban lalulintas tak jarang memilih berbalik arah atau
berhenti ditoko tertentu agar tidak terkena razia.
C.
Rekomendasi Kebijakan
1.
Kebijakan saat
ini
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda
yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan
sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua
maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar
tidak ditilang Polisi.
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1
Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.[8]
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.[8]
2.
Alternatif kebijakan
Alternatif kebijakan Kebijakan yang dapat diterapkan
untuk mengurangi jumlah anak SMP naik motor
a.
PEMERINTAH
1. Ketat razia sesuai UU Lalin Jalan raya
2. Penddikan & pelatihan SIM
3. Pajak kendaraan lebih dari 1 naik
4. Cek SIM secara berkala (perpanjangan ada tes)
5. Subsidi pada angkutan sehingga harga angkutan
umum dapat ditekan
6. Manajemen tata kendaraaan kota
b. Angkutan
1.
Jaga kebersihan, keamanan, kenyamann kendaraan
2.
Informasikan rute (di tempat umum ada informaasi transportasi)
3.
Sms layanan
4.
Atur harga, waktu
c.
Sekolah
1. Mendirikan asrama/pondok
2. Adakan bis sekolah
3. Penddikan & pelatihan berkendara/ekskul
wajib
4. Aturan ketat untuk yang belum punya sim
d.
Kelurga
1. Tidak memberi fasilitas motor
2. Meluangkan waktu antar jemput
3. Memastikan bisa berkendara/ cek setiap pecan
kemampuan
4. Batasi jam keluar/main
5. Ajari berhemat, peduli keselamatan lalulintas
6. Uang saku dibatasi
e.
Dealer
1. CSR
2. Pendidikan dan pelatihan berkendara
3. Lomba-lomba kreatif berkendara
4. Iklan motor peduli keselamatan lalulintas
D.
Evaluasi alternatif kebijakan
Pemerintah memerlukan dana untuk memberikan subsidi
pada kendaraan umu agar tarifnya terjangkau dengan masyarakat. Memerlukan
waqaktu agar sosialisasi disekolah dan masyarakat lebih merata.
Angkutan umum harus menjaga pelanggan agar tetap
menggunakan jasa angkutan umum. Pelanggan adalah raja. Jika pelanggan puas
dengan pelayanan angkutan maka tidak akan segan untuk menggunakan jasa angkutan
umum.
Sekolah harus memberikan dana ataupun bentuk
kepedulian lain untuk memberikan
pelatihan berkendara, atau mendirikan asrama, atau menyediakan fasilitas antar
jemput. Namun untuk ukuran SMP yang ditengah kota yang lahannya sempit. Maka
solusi paling tepat adalah memberikan pelatihan dan memastikan peserta didiknya
mampu berkendara dengan baik.
Keluarga harus mampu menjadi tempat terbaik untuk
keselamatan. Tidak ada keegoisan demi keselamatan dan kesehatan masa depan.
Dealer sebagai pihak produsen harus memberikan perhatian lebih pada
customer. Iklan peduli keselamatan berkendara dan taan UU LJ perlu diberikan
agar masyarakat aman dan nyaman dalam berkendara.
Dari berbagai alternative yang ada, hal utana yang
harus dimulai adalah dari keluarga. Keluarga yang peduli pada keselamatan
lalulintas akan menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Satu orang peduli
menyelamatkan satu atau lebih nyawa dan keselamatan berkendara. Luangkan waktu
untuk mengantar jemput aktivitas anak.
Pihak pemerintah lebih tegas menindak pelanggaran
lalulintas. Karena masalah individu bias jadi masalah satu Negara.
E.
Alternatif kebijakan yang akan dipilih
Serentak melakukan ikrar peduli keselamatn lalulintas
dengan berhati-hati dalam berkendara. Mentaati peraturan yang ada bahwa aturan
ditetapkan untuk kebaikan bersama. Melakukan sosialisasi pendidikan dan
pelatihan berkendara untuk anak-anak dan orang-orang yang belum memiliki SIM.
Tugas mendidik tidak hanya pihak kepolisian, namun juga dokter, psikolog, guru,
masyarakat, tokoh agama dan semua pihak berkontribusi menyadarkan pentingnya
nyaman dan aman dalam berkewndara tanpa takut ditilang karena belum memiliki
SIM.
Sebagai pihak yang berwenang,
laksanakan amanah masyarakat untuk mengawasi tertibnya lalulintas. Tetap
mengingatkan bahwa kesehatan selalu menjadi hal utama. Perbanyak iklan peduli
keselamatan lalulintas. Dan batasi tayangan TV yang kurang mendidik dalam
lalulintas.
BAB III
PENUTUP
Kawasan Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagian
besar merupakan Negara berkembang yang padat penduduknya namun dari segi
transportasi kendaraan bermotor Indonesia masih banyak tergantung pada Negara
luar. Karena pertumbuhan pembelian ataupun tukar tambah kendaraan bermotor naik
drastis. Akan tetapi hal tersebut tidak diimbangi dengan pendidikan dan
pelatihan berkendara sesuai standar tes pembuatan mendapatkan SIM, sehingga
bagi anak-anak SMP atau yang belum memiliki SIM memiliki potensi kecelakaan
lebih besar karena psikis yang belum matang dan kemampuan yang belum maksimal. Dan
jika kecelakaan menimbulkan cacat permanen, maka penanganan dan pelayanan
fasilitas umum belum memadai.
Kecelakaan lalulintas jalan disebabkan oleh banyak hal
baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Disengaja dengan bunuh diri karena
frustasi masalah ekonomi, keluarga, dan harapan yang tidak ada lagi dalam jiwa.
Emosi anak-anak yang biasa berkendara dan jarang mendapatkan perhatian dari
orang tua cenderung menyimpang dari biasanya.
Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan yang mengatur
tentang penanggulangan kecelakaan lalulintas yang dialami oleh anak-anak ketika
berkendara. Ada 3 alternatif kebijakan yaitu status quo, modifikasi dan system
baru. Ketiga alternatif kebijakan ini memiliki keunggulan dan kekurangan.
Tetapi kebijakan yang dipilih adalah sistem baru, karena lebih efektif dalam
menanggulangi kebakaran hutan
Dengan adanya alternatif kebijakan seperti ini
diharapkan mampu menaggulangi Kecelakaan lalulintas jalan yang terjadi setiap
tahun sehingga pada masa yang akan
datang Kecelakaan lalulintas jalan akan berkurang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar