Laman

Selasa, 13 Januari 2015

KEBIJAKAN ANAK MEMAKAI SEPEDA MOTOR




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara berkembang yang masih banyal menggunakan transportasi buatan luar negeri, namun semakin hari peredaran motor dimasyarakat semakin banyak sehinnga menimbulkan padatnya jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalulintas, terutama kecelakaan lalulintas yang dialami anak SMP karena menggunakan motor. Dulu orang memakai motor bisa dihitung dengan jari. Namun kini hampir setiap keluarga memiliki motor bahkan per individu telah terfasilitasi kendaraan motor. Meskipun BBM mengalami kenaikan namun motor tetap menjadi kendaraan pilihan masyarakat karena mampu mererobos kemacetan dengan mudah dibandingkan mobil.
Kecelakaan lalulintas yang dialami anak SMP karena menggunakan motor  adalah sebuah hal yang dapat kita cegah dengan sama-sama berhati-hati dalam berkendara. Namun kehati-hatian saja tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan kecakapan mengendara dan psikis yang mendukung. Akhirnya ketika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor memiliki resiko lebih parah dibanding kendaraan roda empat atau lebih. Karena dari perlindungan tubuh, jumlah penumpang yang biasanya mengorbankan 1 atau 2  orang untuk menyelamatkan 4 orang atau lebih.
Kerugian terparah yang ditimbulkan dari kecelakaan lalulintas yang dialami anak SMP karena menggunakan motor adalah cacat permanen. Yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari. Fasilitas umum yang belum memadai bagi orang cacat dan orang-orang yang memandang sebelah mata untuk orang yang berkebutuhan khusus menjadikan terkesan diskriminasi.

B. Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memberi deskripsi tentang masalah anak SMP mengendara motor yang menyebabkan kecelakaan lalulintas. Dengan ditulisnya makalah ini maka penulis mencoba untuk mencari solusi sebagai alternatif kebijakan untuk  masalah kecelakaan lalulintas yang terjadi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Perumusan Masalah
1.      Situasi Problem
      Kecelakaan lalulintas yang dialami anak SMP karena menggunakan motor  adalah masalah yang sangat serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Parepare Berdasarkan Tingkat pendidikan tahun 2006-2011.
No
Tingkat Pendidikan
Tahun
2006
2007
2008
2009
2010
2011
1
SMP
304
243
591
394
819
946
2
SMA
315
115
306
127
180
230
3
Perguruan Tinggi
71
61
25
35
54
25
4
AnakPutus Sekolah
129
111
120
115
121
130
Jumlah
819
530
1042
671
1174
1331
Sumber : Data Polres Parepare 2012


2. Meta Masalah penyebab anak SMP memakai motor
a.       Orang tua
1)      Orang tua yang berkecukupan memberi fasilitas kendaraan untuk kemudahan aktifitas anak. Yang menengah kebawah juga memberikan kesempatan pakai motor agar lebih murah biaya transport daripada pakai angkut.
2)      Sibuk bekerja, untuk mengantar dan menjemput anak tidak ada waktu, apalagi kalau ada kegiatan tambahan untuk anak. Kecuali kalau ibunya ibu rumah tangga yang khusus fokus mengurusi anak. Jarak tempat tinggal, tempat kerja, dan sekolah yang tidak berdekatan, apalagi kalu bertolak belakang.
3)      Memberi kepercayaan. Salah satu cara melatih kemandirian anak, menurut sebagian ortu adalah memberikan motor sebagai kendaraan. Ortu bangga anak bisa pakai motor walaupun jelas2 melanggar peraturan UU lalu lintas bahwa setiap pengendara wajib membawa SIM.
4)      Kebanggaan yang dimiliki orang tua ketika anak mengendarai motor sendiri tanpa memikirkan ulang risiko kecelakaan lalulintas.
b.      Motor
1)      Cicilan kredit/tukar tambah mudah dan murah
2)      Harga beli murah
3)      Konsumen meninggkat, bahkan dalm satu keluarga memiliki wewenang motor pribadi
4)      Banyak variasi sesuai kebutuhan pasar
5)      Irit, cepat
Data Penjualan Motor Tahun 2014
Periode
Honda
Yamaha
Suzuki
Kawasaki
TVS
Total
Jan-2014
366,797
173,502
30,012
8,188
862
579,361
Feb-2014
423,950
214,532
27,900
12,226
478
679,086
Mar-2014
463,070
226,897
25,160
10,127
375
725,629
Apr-2014
445,420
242,330
23,019
16,241
780
727,790
May-2014
452,353
237,586
32,997
15,762
813
739,511
Jun-2014
471,585
235,120
27,278
15,759
1,087
750,829
Jul-2014
327,364
172,377
20,921
12,709
1,119
534,490
Aug-2014
388,073
182,829
20,143
16,733
1,420
609,198
Sep-2014
459,309
209,767
21,172
16,131
559
706,938
Oct-2014
452,508
190,618
17,195
14,514
817
675,652
Nov-2014






Dec-2014






Total
4,250,429
2,085,558
245,797
138,390
8,310
6,728,484
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejanggalan terjadi pada tren pasar sepeda motor nasional pada September 2014. Total penjualan pada bulan kesembilan itu justru naik signifikan hingga 16% menjadi 706.938 unit dibandingkan bulan sebelumnya 609.198 unit.[1]
c.       Angkutan umum
1)      Jam operasi terbatas, tidak sampai malam. Waktu menunggu tidak pasti, sehingga ketika memerlukan kecepatan pindah tempat terkendala kendaraan. Tidak bisa ngebut2 juga.
2)      Kurang nyaman
Kondisi kendaraan fasilitasnya kurang, tidak ber ac, fisik tidak terawat, bau macem2, dan keamanan kurang terjamin karena ada pencurian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dll
3)      Rute kendaraan tidak sampai dekat sekolah. Untuk yang sekolah yang memiliki area yang luas tentu tidak semua sanggup berjalan kaki menuju kelas.
4)      Biaya lebih mahal menggunakan angkut. Karena ongkos pulang pergi dalan sehari pakai angkut, bisa dipakai 2 hari pulang pergi pakai motor, bahkan lebih.
5)      Desak2an diangkutan.
6)      Sopir Ugal2an
7)      Mabuk kendaraan/mual pusing bagi orang yang belum terbiasa

YOGYAKARTA sebagai kota pelajar, budaya dan pariwisata dihadapkan pada persoalan akut mengenai keberadaan angkutan umum untuk mengantarkan wisatawan dari satu tempat ke tempat lain. Selain kondisi fisik angkutan umum dan tingkat pelayanannya jelek, jam operasionalnya juga makin terbatas. Di atas pukul 15.00 sulit mendapatkan angkutan umum menuju ke/dari Kota Yogyakarta, dan setelah pukul 16.00 sulit mendapatkan angkutan umum di Kota Yogyakarta. Satu-satunya angkutan umum massal yang tersedia adalah TransJogja, tapi koridor maupun busnya terbatas, jalurnya mengular jauh, serta harus beberapa kali transfer (oper) sehingga kurang menarik. Sedangkan taksi ongkosnya mahal. Jadi tidak tersedia alternatif bertransportasi yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau di Yogyakarta.

Persoalan kelangkaan angkutan umum di DIY ini perlu segera dipecahkan bila tidak menghendaki industri wisata mati dan identitas sebagai Kota Pelajar pun akan hilang karena orang di luar Yogya akan memalingkan pilihannya bersekolah ke Malang, Surabaya, Bandung atau bahkan Jakarta. Di mana pun di dunia ini, ketersediaan angkutan umum yang andal dan mudah diakses selama 24 jam dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke sana. [2]

d.      Sekolah
1)      Tidak mau muridnya telat
2)      Terhambat kegiatan ekstrakurikuler karena kendaraan
3)      Membiarkan asal hati2
Rimanews - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, mengamankan belasan pelajar yang berkeliaran di sejumlah lokasi karena mereka membolos saat berlangsung kegiatan belajar mengajar di sekolah.[3]
Purworejo (Kabarpas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan razia terhadap sejumlah pelajar yang keluyuran pada saat jam sekolah. Alhasil, belasan siswa yang sebagian besar masih berseragam sekolah tersebut terjaring razia, yang dilakukan Satpol PP kota setempat, pada Kamis siang itu, (23/10/2014).[4]
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu mengamankan tujuh pelajar SMP dan SMA yang tengah kongko-kongko di tempat rawan kejahatan kriminalitas, Senin (3/11/2014) pukul 11.00 WIB.
Selain itu, Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar mengatakan, para pelajar ini keluyuran di saat jam belajar sekolah.[5]
e.       Pemerintah
1)      Menganggap pelanggaran biasa terjadi
2)      Tindakan tegas tidak diterapkan dengan baik
3)      KKN dipihak-pihak tertentu
4)      Sosialisasi terhadap keselamatan lalulintas kurang
5)      Pajak kendaraan dijangkau dengan masyarakat dengan mudah

JAKARTA, KOMPAS.com — Urusan administrasi yang rumit sering kali membuat orang segan melakoninya. Alhasil, sebagian orang memilih untuk menggunakan jasa calo. Salah satunya ialah mengurus sidang tilang.

Sidang tilang hasil Operasi Zebra 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (5/12/2014) pun diwarnai aksi para calo.

Calo-calo tersebut menawarkan jasa untuk menggantikan pelanggar mengantre dan mengambil surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita petugas. [6]

Anak Dibawah 16 Tahun Penyebab Kecelakaan Melonjak 160 %
Petugas Satlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara, kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur (8/9). SP/Joanito De Saojoao (sumber: Suara Pembaruan)
Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang masih berusia 13 tahun, menambah deret panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah usia 16 tahun. Pada 2012, khusus di kawasan Polda Metro Jaya, anak-anak di bawah usia tersebut yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas melonjak drastis. Bila pada 2011 baru 40 kasus, tahun lalu menjadi 104 kasus atau melonjak 160 persen.
“UU No 22/2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 310 (1), menegaskan bahwa pengemudi lalai yang mengakibatkan kecelakaan dan timbulkan kerusakan kendaraan/barang bakal kena sanksi penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.” [7]
3. Masalah Substantif
Melihat beberapa meta masalah yang terjadi tentang kecelakaan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini ada masalah substantif yang penting dalam merumuskan anak SMP mengendara motor. Masalah yang paling menonjol di sini adalah anak SMP mengendara motor disebabkan karena perbuatan manusia terang-terangan melanggar undang-undang lalulintas jalan raya bahwa pengemudi kendaraan wajib membawa SIM. Bagaimana mau membawa kalau punya saja tidak. Meningkatnya anak SMP menggunakan motor karena orang tua telah memberikan fasilitas kepada anak dengan alasan agar aktivitas anak menjadi lebih mudah dan cepat tanpa memikir panjang bahaya mengancam didepan mata.

4. Masalah Formal
Setelah melihat masalah substantif dari merumuskan anak SMP mengendara motor yang terjadi di Indonesia, disini akan terlihat masalah formal apa yang tepat untuk mengatasi merumuskan anak SMP mengendara motor yang ada di Indonesia. Masalah formal yang dimaksud adalah inti dari masalah yang akan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan. Dalam hal ini adalah peran pemerintah dalam mendidik dan melatih anak-anak SMP Sederajat mampu memiliki ketrampilan berkendara dengan baik dan benar.

B.     Forecasting Pengunaan Sepeda Motor di Kalangan siswa SMP
      Pengunaan sepeda motor dikalangan pelajar membuat jalan semakin padat. Semakin bebasnya anak mengendarai motor, maka konsumen motor meningkat drastis sesuai debangan model-model yang disukai pelajar. Dengan padatnya jalan menjadikan jarak tempuh semakin lama dari biasanya. Dengan kondisis jalan yang padat membuat pengendara harus ekstra konsentrasi ketika berkendara.
Bahan bakar semakin sedikit, sering kehabisan stock pada waktu tertentu. Dan menjadiakn harga BBM menjadi naik jika pendistribusian kurang tepat. Bahkan antrean di SPBU menjadi panjang. Memberikan dampak pada kegiatan lainnya, seperti bahan kebutuhan sehari-hari menjadi naik harganya, distribusi tidak rata mendajikan barang, langka sementara. Membutuhkan jarak yang jauh untuk memperoleh sesuatu karena habis stock di daerah sekitar.
Angkutan umum yang sepi terkadang tak beroperasi secara penuh sehingga membuat bingung para pengguna angkutan umum. Pengguna jasa angkutan umum menjadi lebih lama menunggu karena sopir angkut juga menunggu penumpang yang tidak pasti kapan datangnya. Sedangkan orang yang bergantung pada jasa angkutan umum harus ekstra sabar menghadapi situasi seperti ini. Jika BBM naik terkadang tarifnya juga ikut naik. Padahal kalau semua kebutuhan naik harganya, belum tentu gaji/pendapatan juga naik, yang ada justru cenderung turun.
Setiap kali ke tenpat wisata atau tempat-tempat tertentu ditemukan banyak pelajar yang masih memakai seragam sekolah, atau setidaknya ganti atasan atau dirangkap dengan jaket, menandakan pelajar belum kerumah tetapi sudah jalan-jalan. Tempat yang nyaman untuk nongkrong ramai oleh pelajar. Beberapa lapangan footsall, badminton, kolam renang, ramai oleh pelajar.
Bahkan untuk kelas 9 dan 12 yang sewajarnya belajar menghadapi ujian kelulusan dan masuk ke jenjang selanjutnya pun tak mau kalah dengan pelajar lainnya. Memang cara belajar itu berbeda. Namun kesadaran untuk sepenuhnya belajar menjadi kurang ketika sering bermain. Orang tua susah payah banting tulang, memikirkan anak, bagaimana bisa memberikan pendidikan yang terbaik, tetapi anaknya sibuk jalan-jalan. Terjadi ketimpangan kewajiban. Orang tua sibuk kerja, perhatian ke anak kurang dan anak sibuk jalan karena malas dirumah yang sepi. Hal ini menjadikan prestasi siswa menurun dari sisi akademik, tapi dari ketrampilan ada kemungkinan naik.
Frekuensi pelanggaran lalu lintas semakin besar karena emosi pelajar yang labil. Ugal-ugalan dijalan, klakson dengan mudahnya berbunyi. Pemberian kesempatan pada pengguna jalan lain untuk lebih dulu lewat juga tak ada, yang ada adalah cepat-cepat sampai. Bahkan membuat pengendara lain ngeri kalau melihat. Angka kecelakaan meningkat.
Adanya penggunaan sepeda motor tentu membuat pengeluaran semakin besar. Bisa dihitung, berapa kali membayar uang parkir kalau sedang mampir kemana-mana. Uang cemilan, bensin juga habis berapa. Apalagi yang sudah kecanduan denagn touring dan balap motor.
      Kemacetan diwaktu pagi, siang, sore, dan malam hari. Jarang jalan sepi kecuali dini hari. Antrean di SPBU panjang, di traffic light, panjang, toko tepi jalan yang tidak memiliki lahan parkir yang luas menambil jalan sebagai lahan parkir. Ini mengganggu mobilitas perjalanan kita.
      Ketika macet, menerobos jalan seenaknya sehingga trotoar untuk pejalan kaki menjadi jalan. Rambu-rambu yang tak diperhatikan menjadikan musibah kecelakaan dengan mudah terjadi begitusaja. Dan kalau sudah terjadi cacat fisik tentu saja mempengaruhi masa depan generasi bangsa ini.
      Pelajar, anak dibawah umur, tentu belum memiliki KTP, dan tentu belum memiliki SIM. Ini termasuk pelanggaran. Dan membuat pelajar tidak tenang ketika berkendara. Banyak yang kabur kalau melihat polisi. Atau mencar jalan-jalan yang tidak ditunggu oleh polisi. Kalau ada penertiban lalulintas tak jarang memilih berbalik arah atau berhenti ditoko tertentu agar tidak terkena razia.

C.     Rekomendasi Kebijakan

1.      Kebijakan  saat ini
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.[8]

2.      Alternatif kebijakan
Alternatif kebijakan Kebijakan yang dapat diterapkan untuk mengurangi jumlah anak SMP naik motor

a.       PEMERINTAH

1.      Ketat razia sesuai UU Lalin Jalan raya
2.      Penddikan & pelatihan SIM
3.      Pajak kendaraan lebih dari 1 naik
4.      Cek SIM secara berkala (perpanjangan ada tes)
5.      Subsidi pada angkutan sehingga harga angkutan umum dapat ditekan
6.      Manajemen tata kendaraaan kota

b.      Angkutan
1.      Jaga kebersihan, keamanan, kenyamann kendaraan
2.      Informasikan rute (di tempat umum ada informaasi transportasi)
3.      Sms layanan
4.      Atur harga, waktu

c.       Sekolah
1.      Mendirikan asrama/pondok
2.      Adakan bis sekolah
3.      Penddikan & pelatihan berkendara/ekskul wajib
4.      Aturan ketat untuk yang belum punya sim

d.      Kelurga
1.      Tidak memberi fasilitas motor
2.      Meluangkan waktu antar jemput
3.      Memastikan bisa berkendara/ cek setiap pecan kemampuan
4.      Batasi jam keluar/main
5.      Ajari berhemat, peduli keselamatan lalulintas
6.      Uang saku dibatasi

e.       Dealer
1.      CSR
2.      Pendidikan dan pelatihan berkendara
3.      Lomba-lomba kreatif berkendara
4.      Iklan motor peduli keselamatan lalulintas

D.    Evaluasi alternatif  kebijakan
Pemerintah memerlukan dana untuk memberikan subsidi pada kendaraan umu agar tarifnya terjangkau dengan masyarakat. Memerlukan waqaktu agar sosialisasi disekolah dan masyarakat lebih merata.
Angkutan umum harus menjaga pelanggan agar tetap menggunakan jasa angkutan umum. Pelanggan adalah raja. Jika pelanggan puas dengan pelayanan angkutan maka tidak akan segan untuk menggunakan jasa angkutan umum.
Sekolah harus memberikan dana ataupun bentuk kepedulian lain  untuk memberikan pelatihan berkendara, atau mendirikan asrama, atau menyediakan fasilitas antar jemput. Namun untuk ukuran SMP yang ditengah kota yang lahannya sempit. Maka solusi paling tepat adalah memberikan pelatihan dan memastikan peserta didiknya mampu berkendara dengan baik.
Keluarga harus mampu menjadi tempat terbaik untuk keselamatan. Tidak ada keegoisan demi keselamatan dan kesehatan masa depan.
Dealer sebagai pihak produsen harus memberikan perhatian lebih pada customer. Iklan peduli keselamatan berkendara dan taan UU LJ perlu diberikan agar masyarakat aman dan nyaman dalam berkendara.
Dari berbagai alternative yang ada, hal utana yang harus dimulai adalah dari keluarga. Keluarga yang peduli pada keselamatan lalulintas akan menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Satu orang peduli menyelamatkan satu atau lebih nyawa dan keselamatan berkendara. Luangkan waktu untuk mengantar jemput aktivitas anak.
Pihak pemerintah lebih tegas menindak pelanggaran lalulintas. Karena masalah individu bias jadi masalah satu Negara.

E.     Alternatif kebijakan yang akan dipilih
Serentak melakukan ikrar peduli keselamatn lalulintas dengan berhati-hati dalam berkendara. Mentaati peraturan yang ada bahwa aturan ditetapkan untuk kebaikan bersama. Melakukan sosialisasi pendidikan dan pelatihan berkendara untuk anak-anak dan orang-orang yang belum memiliki SIM. Tugas mendidik tidak hanya pihak kepolisian, namun juga dokter, psikolog, guru, masyarakat, tokoh agama dan semua pihak berkontribusi menyadarkan pentingnya nyaman dan aman dalam berkewndara tanpa takut ditilang karena belum memiliki SIM.
      Sebagai pihak yang berwenang, laksanakan amanah masyarakat untuk mengawasi tertibnya lalulintas. Tetap mengingatkan bahwa kesehatan selalu menjadi hal utama. Perbanyak iklan peduli keselamatan lalulintas. Dan batasi tayangan TV yang kurang mendidik dalam lalulintas.

BAB III
PENUTUP

Kawasan Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagian besar merupakan Negara berkembang yang padat penduduknya namun dari segi transportasi kendaraan bermotor Indonesia masih banyak tergantung pada Negara luar. Karena pertumbuhan pembelian ataupun tukar tambah kendaraan bermotor naik drastis. Akan tetapi hal tersebut tidak diimbangi dengan pendidikan dan pelatihan berkendara sesuai standar tes pembuatan mendapatkan SIM, sehingga bagi anak-anak SMP atau yang belum memiliki SIM memiliki potensi kecelakaan lebih besar karena psikis yang belum matang dan kemampuan yang belum maksimal. Dan jika kecelakaan menimbulkan cacat permanen, maka penanganan dan pelayanan fasilitas umum belum memadai.
Kecelakaan lalulintas jalan disebabkan oleh banyak hal baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Disengaja dengan bunuh diri karena frustasi masalah ekonomi, keluarga, dan harapan yang tidak ada lagi dalam jiwa. Emosi anak-anak yang biasa berkendara dan jarang mendapatkan perhatian dari orang tua cenderung menyimpang dari biasanya.
Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan yang mengatur tentang penanggulangan kecelakaan lalulintas yang dialami oleh anak-anak ketika berkendara. Ada 3 alternatif kebijakan yaitu status quo, modifikasi dan system baru. Ketiga alternatif kebijakan ini memiliki keunggulan dan kekurangan. Tetapi kebijakan yang dipilih adalah sistem baru, karena lebih efektif dalam menanggulangi kebakaran hutan
Dengan adanya alternatif kebijakan seperti ini diharapkan mampu menaggulangi Kecelakaan lalulintas jalan yang terjadi setiap tahun sehingga  pada masa yang akan datang Kecelakaan lalulintas jalan akan berkurang.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar